Infosumbar.net – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Solok bersama Satreskrim Polres Solok Kota menangkap diduga pelaku pencurian kabel milik PT PLN Persero UP3 Solok.
Kapolsek Kota Solok, Kompol Milson Joni pada Jumat (2/1/2024) mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/03/1/2024 tanggal 30 Januari 2024.
“Dimana laporan ini dibuat sendiri oleh korban, yaitu PT PLN Persero UP3 Solok. Korban melaporkan bahwa telah terjadi pencurian kabel atau kawat milik PLN,” katanya.
Penangkapan sendiri, kata Kapolsek dilakukan pada Kamis, (1/2/ 2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan yakni RAR (25).
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua rekannya, yaitu WGE (25) dan BHR (25)
“WGE berhasil diamankan. Sedangkan BHR berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. Kini tersangka a.n BHR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Lokasi pencurian sendiri terjadi di gudang PLN di Keluarahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Pelaku mencuri kabel atau kawat merk AAAC ukuran 70 mm.
“Atas pencurian in, PLN mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta,” ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, kata Milson modus pelaku yanki dengan memanjat pagar samping gudang hingga bisa masuk ke dalamnya.
“Setelah memanjat pagar, pelaku kemudian masuk ke halaman gudang dan mengambil gulungan kabel, dan melemparkannya keluar pagar. Di luar pagar, sudah ada dua pelaku lainnya yang menunggu dan menyambut kabel curian tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku membawa kabel tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan menjualnya ke pengepul barang rongsokan. Yang mana, uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian dibagi oleh ketiga pelaku.
“kedua tersangka yang sudah ditangkap, yaitu RAR dan WGE, kini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ayi)