infosumbar.net – Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menindaklanjuti tahap awal kegiatan penerapan TTE yaitu aktivasi data pengguna, pada Kamis (26/01/2023) Diskominfo Kabupaten Solok Selatan melalui Bidang Statistik dan Persandian berkolaborasi dengan Bidang Aplikasi dan Informatika kembali melaksanakan kegiatan dalam rangka penerbitan TTE.
“Kegiatan yang dilakukan di bidang statistik persandian ini merupakan simulasi atau bimbingan melibatkan petugas persandian, pranata komputer dan tenaga ahli di lingkup Diskominfo Kabupaten Solok Selatan,” kata Kepala Bidang Statistik dan Persandian Wessi Marsal.
Tujuannya, sambung Wessi, untuk memberikan pemahaman kepada petugas pelayanan persandian di Diskominfo tentang tahapan dalam penerbitan dan penggunaan TTE.
“Dan selanjutnya petugas pelayanan ini nantinya yang akan membantu atau memberikan bimbingan kepada pengguna TTE bagaimana cara menggunakan sertifikat elektronik ini dalam pengesahan berbagai dokumen Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan,” tutupnya.