Infosumbar.net – Seorang pria berinisial JAI (19) ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (3/1/2024) di kantor pemuda.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan bermula saat masyarakat di Jorong Bunga Tanjung, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, curiga, sebuah kendaaran bermotor tanpa pelat nomor terparkir dalam gelap, tanpa penerangan.
“Di tepi jalan depan Kantor Pemuda Nagari Saoklaweh yang pada saat itu gelap, lampu tidak di hidupkan, terparkir sebuah motor,” katanya.
Masyarakat langsung menghampiri kendaraan yang terpakir tersebut, dan langsung pada saat itu JAI dan satu orang lainnya melompat dari lantai dua kantor pemuda tersebut.
“Masyarakat langsung mengejar ke dua orang laki-laki tersebut, namun dalam pengejaran tersebut masyarakat berhasil mengamankan JAI dan satu temannya melarikan diri,” ujarnya.
Kemudian masyarakat mengamankan pelaku dari TKP, saat diinterogasi, pelaku mengakui kepada masyarakat bahwa pelaku menggunakan Sabu di kantor pemuda Nagari Saoklaweh.
“Saat itu JAI menunjukam alat hisap narkotika beserta pyrex berisi narkotika jenis sabu,kemudian masyarakat menyerahkan pelaku ke SatresNarkoba Polres Solok beserta Barang Bukti ke Polres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Ayi)