Infosumbar.net – Dalam satu hari, empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Solok, ditangkap Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok pada Sabtu (1/7/2023).
Adapun penangkapan dilakukan pada sejumlah wilayah seperti di Nagari Tanjung Bingkuang, dan Nagari Koto Baru.
Pada TKP pertama, diamankan seorang pria dengan inisial H (47) yang beralamat di Jorong Lakuak, Nagari Tanjuang Bingkuang Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan pukul 17.00 WIB pada sebuah rumah.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa H diduga sebagai pelaku penyalahguna narkoba jenis ganja. Petugas langsung menuju rumah pelaku untuk menangkapnya dan melakukan penggeledahan,” tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kantong kresek warna hitam putih di lantai dekat pelaku diamankan.
“Pada tubuh pelaku, juga ditemukan satu paket di duga Ganja yang di masukan kedalam palstik warna bening di saku celana pelaku. Barang bukti lain diamankan adalah sebuah HP merek Samsung warna putih,” sebutnya.
Selang 30 menit kemudian, tepatnya pukul 17.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria dengan inisial RG (30).
Pelaku sedang berada di halaman sebuah rumah di Jorong Durian, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Pelaku sedang duduk-duduk pada sebuah halaman rumah. Kami langsung mengamankan RG, dan saat itu ditemukan dua paket diduga Ganja yang bungkus plastik warna putih di saku celana belakang pelaku,” jelasnya.
Terakhir, selang beberapa jam, tepatnya pukul 20.30 WIB Tim Spider Polres Solok kembali mengamakan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang salah satu diantaranya adalah perempuan.
“Setelah itu, kami mengamankan dua pelaku diantaranya seorang IRT dengan inisial SFP (26) warga Kota Solok dan WR (25) warga Kabupaten Sijunjung,” terangnya.
Saat diamankan, kedua pelaku sedang berada di Jorong Lubuk Agung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, dan sedang berada di dalam mobil.
Pada saat penggeledahan, ditemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang di temukan di genggaman pelaku SFP.
“Juga ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening di aspal yang sudah dibuang pelaku keluar jendela mobil,” tandasnya.
Selanjutnya, keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Ayi)