Infosumbar.net – Satpol PP Kota Solok melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelajar yang bolos sekolah pada Senin (27/2/2023).
Adapun penertiban dilakukan diberbagai lokasi seperti di perumahan guru Nan Balimo, Samping SDLB Kota Solok, Area SMK N 2 Kota Solok, Komplek Perumahan Gurun Bagan, Simpang Sigege, Dekat SD 05 VI Suku serta area SMK N 1 Kota Solok.
“Saat penertiban kami mengamankan empat pelajar sekolah menengah atas.Yang lainnya banyak yang lari tidak dilakukan pengejaran karena takut beresiko,” kata Kasi Opsdal Satpol PP Kota Solok, Sasmeldi kepada Infosumbar.net
Penertiban terkait pelajar yang keluyuran ini sudah sering dilaporkan oleh masyarakat.
“Kegiatan penertiban ini memang rutin kami laksanakan 2-3 kali dalam seminggu. Sebelumnya, penertiban kami amankan 11 hingga 14 yang bolos sekolah,” tuturnya.
Kemudian, saat petugas datang, kebanyakan pelajar sedang nongkrong di warung dan berlarian saat mengetahui kedatangan petugas.
“Saat ditertibkan mereka sedang nongkrong, banyak tadi cuma saat kami kesana mereka lari yang kebanyakan memang laki-laki,” ucapnya.
Kemudian, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Solok, Fera Zuana menuturkan hingga kini masih dilakukan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2022.
“Di sana disebutkan bagi yang menyediakan tempat untuk anak sekolah yang bolos ada denda administratifnya, kebetulan masih tahap sosialisasi sampai12 Juni 2023, setelah itu otomatis akan berlaku dendanya. Mungkin awalnya kami tegur dulu, kalau masih diulanng baru didenda,” ujarnya.
Sementara itu, langkah ini dilakukan Satpol PP untuk mencegah pelajar berkeliaran pada jam sekolah.
“Razia dan pengawasan akan terus kami laksanakan, terutama ditempat yang sering dijadikan tempat bolos sekolah. Sedangkan empat orang yang diamankan dibawa ke mako untuk pembinaan dan dilaporkan kepada orang tua yang bersangkutan dan telah dipulangkan,” terangnya. (Ayi)