Infosumbar.net – Masyarakat Nagari Lolo dalam orasinya menyampaikan tujuh tuntutan kepada PN Koto Baru pada Selasa (96/09/2022).
Adapun tuntutan yang disampaikan adalah menuntut pengadilan Koto Baru PT Mineral Sukses Makmur (MSM) eks PT Global Mineral Sejahtera (GMS) dan Budi Satriadi sebagai Direktur Utama yang telah kami laporkan dan meminta keadilan hukum kepada pengadilan terhadap tujuan usaha lebih kurang 18 tahun aktifitas tambangnya yang telah melanggar hukum dan ketentuan syarat syarat perizinan tambang yang berlaku sehingga dilakukan secara ilegal dan mafia diantaranya :
- Tidak permah menepati janji-janji dan pernyataan janji-janji kontrak, kerja sama yang telah disepakati akta notaris nomor satu tanggal 5 Juni 2005.
- Telah merampas hak-hak milik tanah adat ulayat Nagari Lolo yang ditambang secara ilegal dan ditambang seenaknya tanpa ada penindakan persetujuan bersama dan rekomendasi permintaan Wali Nagari Lolo terlebih dahulu.
- Telah merusak lingkungan maupun lokasi dan kehidupan masyarakat Nagari Lolo lainnya karena membuka tambang tidak sesuai dengan kajian studi UKL dan UPL yang telah direkomendasikan pemerintah Kabupaten Solok terhadap izin usaha pertambangan tambang batu besi kepada PT MSM eks PT GMS.
- Bahwa kontrak perjanjian kerjasama yang telah di notariskan antara PT MSM eks PT GMS pada 5 Juni 2005 dihadapan notaris telah berakhir dengan kami pemilik tanah adat ulayat dan pemerintah Nagari Lolo pada tahun 2015 yang secara hukum tidak berlaku lagi. Karena ini telah habis perjanjian kontrak namun PT MSM eks GMS tetap melakukan perpanjangan izin usaha produksi tambang batu besi dan melakukan aktifitas penambangan sampai saat ini walaupun kami sudah melarang untuk tidak melakukan aktifitas penambangan lagi karena kami dari pemilik tanah adat ulayat, KAN, BPM, dan Pemerintah Nagari Lolo tidak pernah memperpanjang kontrak perjanjian kerja sama ini lagi sejak tahun 2015 sampai sekarang 2022.
- Pemilik tanah ulayat KAN, BPM, dan Pemerintah Nagari Lolo sejak tahun 2015 tidak pernah memberikan izin baik menambang serta perpanjangan izin usaha prouksi besi kepada PT MSM eks PT GMS.
- Pemerintah wali nagari Lolo sesuai dengan bukti pernyataan wali Nagari Lolo sejak tahun 2015 sampai sekarang ini 2022 tidak pernah menerbitkan surat-surat rekomendasi untuk syarat perpanjangan izin produksi tambang kepada PT MSM yang telah diurus dan diajukan terus perpanjangan izin usaha produksi tambang batu besi PT MSM kepada Dinas DSDM Provinsi Sumbar di Padang dan kementeria ESDM RI.
- Selama masa persidangan yang telah digelar dan dilaksanakan perkara hukumnya ini di Pengadilan Koto Baru Solok sebanyak 11 kali persidangan tidak pernah sekalipun dihadiri oleh PT MSM eks PT GMS beserta direktur utamanya Budi Satriadi untuk itu kami dari seluruh unsur masyarakat nagari Lolo pemilik tanah adat ulayat dan KAN, BPM dan pemerintah wali nagari lolo yang telah dirampas secara ilegal dan dirugikan melalui Pengadilan Negeri Koto Baru ini, menuntut keadilan yang seadil-adilnya terhadap kasusu hukum yang telah nyata dilanggar oleh PT MSM eks PT GSM budi yang punya tanggung jawab terhadap kegiatan penambangan dan kasus ini.
Selain itu, dalam orasinya warga juga meneriakki air yang dikonsumsi sehari-hari menjadi keruh dan tidak layat pakai akibat tambang.
“Di masjid saja kami tidak bisa mengambil wudhu karena airnya sangat keruh dan layak pakai. Kami menunggu hujan dulu baru bisa,” teriak salah seorang peserta aksi. (Ayi/Aks)