Infosumbar.net – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Solok jenjang SMP akan dimulai pada 14 Juni 2023.
Untuk PPDB SMP akan dibuka empat jalur pendaftaran diantaranya jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Jalur Perpindahan tugas orang tua atau wali.
Jalur afirmasi sendiri, merupakan jalur pendaftaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili diwilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Untuk zonasi PPDB Kota Solok sendiri ditetapkan berdasarkan RW atau RT,”kata Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kota Solok, Yuniarti, pada Kamis (8/6/2023).
Selanjutnya, jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) atau siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan siswa disabilitas. Serta, dibuktikan dengan KKS, Kartu PKH, atau Kartu KIP Siswa.
Kemudian, untuk jalur prestasi, diperuntukan bagi peserta didik baru yang memiliki piagam hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik diingkat internasional, nasional maupun provinsi, dan tingkat kota atau kabupaten.
Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau waku diperuntukan untuk calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan orang tua atau wali karena perpindahan tempat tugas. Untuk jalur ini dibuktikan dengan tugas orang tua atau wali maksimal tiga tahun.
“Peserta didik memilih sendiri jalur yang diinginkan, jadi misalnya kalau zonasi calon peserta didik di SMP N 1 Kota Solok, dan ingin sekolah ditempat lain, bisa memilih jalur lain seperti prestasi atau afirmasi,” tuturnya.
Kuota untuk jalur zonasi disediakan 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
Sementara itu, adapun persyaratan PPDB, persyaratan umum diantaranya ijazah atau surat keterangan lulus atau kartu peserta ujian sekolah; foto ukuran 3×4; akta kelahiran atau surat keterangan lahir atau KIA (Kartu Identitas Anak); KK, Rapor, serta surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Disamping itu, persyaratan khusus untuk pendaftaran PPDB SMP diantaranya Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos untuk jalur Afirmasi, Surat keterangan domisili dari RT atau RW bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial, surat tugas orang tua bagi jalur perpindahan orang tua atau wali maksimal tiga tahun atau anak guru, serta piagam dan dokumen prestasi kejuaraan maksimal lima tahun dan minimal enam bulan.
“Juga nantinya pada 10Juli 2023, direncanakan menjadi hari pertama masuk sekolah bagi SMP dan SD,” tutupnya. (Ayi)