InfoSumbar.net – Kepolisian Resort Padang Pariaman akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) yang ditemukan tewas terkubur tanpa busana di Kecamatan 2*11 Kayu Tanam, Padang Pariaman beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan pihaknya saat ini telah mempersiapkan pengamanan di delapan titik yang akan dijadikan tempat rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Indra Septiarman (IS).
“Dalam waktu dekat, minggu depan kita akan gelar rekonstruksi,” tutur Faisol kepada wartawan di Mapolres Padang Pariaman, Sabtu (05/10/2024).
Dijelaskannya, rekontruksi dilakukan oleh pihaknya guna mengetahui secara jelas dan rinci perihal peristiwa ini yang sebenarnya, yang mana dalam rekonstruksi itu akan diketahui peran dan cara pelaku melakukan pembunuhan serta peranan pihak lain dalam peristiwa pidana ini.
“Tentu kita akan melihat kesesuaian antara BAB dan kenyataan dilapangan serta peranan pihak lainnya akan bisa dibuktikan pada saat rekonstruksi,” ujar dia juga.
Dalam kasus yang menewaskan NKS ini polisi telah menetapkan dua tersangka.
Indra Septiarman (IS) yang sempat buron selama 11 hari dari kejaran pihak berwajib telah dijadikan sebagai tersangka utama.
Sementara itu Polisi juga telah menetapkan Paman tersangka IS dengan Inisial MD sebagai tersangka dalam perannya membantu IS melarikan diri dari pihak berwajib.
IS ditetapkan dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Sedangkan DW disangkakan sebagai tersangka perintangan penyidikan dikenakan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.(*)