InfoSumbar.net – Satu orang saksi dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur tanpa busana di Nagari Guguak, Kecamatan 2*11 Kayu Tanam, Padang Pariaman ditetapkan Polisi sebagai tersangka.
Dalam Kompresi Pers yang diadakan di Mapolres Padang Pariaman, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan peran dari tersangka tersangka baru yang merupakan paman dari tersangka Indra Septiarman (IS).
“Kami mendalami penyidikan dan ditemukan satu perbuatan pidana dari salah satu saksi yang tidak lain adalah paman dari IS,” ungkap Kapolres, Sabtu (28/9).
Dijelaskannya, paman dari IS yang dijadikan tersangka baru dengan inisial MJ alias DN ini memiliki peran dalam hal membantu tersangka IS dalam melarikan diri dari kejaran pihak berwajib.
“Jadi kronologinya, saat mayat korban ditemukan terkubur, MJ ini langsung memberitahukan kepada IS agar segera melarikan diri atau bersembunyi,” kata Kapolres.
Faisol menjelaskan lebih rinci, DM juga diduga kuat terlibat atau membantu tersangka IS selama dalam persembunyiannya.
“Sehingga saat penyidik menemui atau mendatangi IS itu tidak pernah berhasil. Maka dari itu paman IS ini kami tetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perintangan penyidikan,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, paman IS dikenakan pasal perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman kurungan selama penjara 9 bulan.
“Dikenakan pasal perintangan penyidikan kurungan penjara 9 bulan. Penetapan paman IS sebagai tersangka telah memenuhi bukti,” katanya.
(*)