InfoSumbar.net- Seorang Nelayan di Kota Pariaman nyambi jualan sabu di Objek Wisata di Pantai Gandoriah.
Tersangka Hy alias Havid diringkus pihak Kepolisian setelah aksinya yang terang terangan mengedarkan Narkoba di Objek wisata tersebut meresahkan masyarakat.
“Aksi tersangka ini telah meresahkan masyarakat. Dari laporan masyarakat tersangka secara terang terangan mengedarkan Narkoba di lokasi pantai gandoriah,” tutur Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan dalam kompresi pers di Mapolres Pariaman, Rabu (02/10/2024).
Tersangka yang merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2017 silam ini berhasil dibekuk tim Resnarkoba Polres Pariaman di tempat persembunyiannya yakni dirumah temannya.
“Saat kita geledah dikediamannya kita hanya mendapatkan BB, dan kita telusuri akhirnya tersangka berhasil kita bekuk di rumah temannya,” ujar dia.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan puluhan paket sabu ukuran kecil dan sedang serta uang tunai sebesar 2,6 juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
(*)