Infosumbar.net – Kejaksaan Negeri Sijunjung menggelar sidang perdana atas kasus dugaan tindakan menghalangi jalan umum serta pengancaman dengan atas nama Ifenrizal alias Ipen.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Sijunjung beberapa bulan lalu. Sidang pertama dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muaro pada Kamis, 26 September 2024, Kabupaten Sijunjung.
Puluhan warga Padang Tarok hadir untuk menyaksikan jalannya sidang perdana tersebut. Ifenrizal dituduh melakukan pengancaman dan menghalangi jalan umum dengan menggunakan kendaraan colt diesel.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan serta pasal-pasal yang dikenakan kepada Ifenrizal, termasuk ancaman hukuman yang akan ia jalani.
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Juanda Sitorus, yang digantikan oleh Ferry Kurniawan, menyampaikan bahwa sidang dengan nomor 92/Pid.B/2024/PN/Mrj. terkait tindak pidana umum ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.
Kemudian terdakwa Ifenrizal diduga melanggar Pasal 192 Jo Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Umum.
Kuasa hukum Ifenrizal, Muhammad Tito, mengatakan bahwa kasus ini terkesan dipaksakan dan merupakan bentuk kriminalisasi oleh pihak-pihak penegak hukum yang tidak bertindak sesuai prinsip keadilan.
“Kasus ini penuh dengan kejanggalan, dan laporan yang diajukan ke Polres Sijunjung dianggap kurang berdasar, sehingga menimbulkan perhatian publik,” katanya.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB sempat tertunda dan baru dimulai pada pukul 14.15 WIB. Meski demikian, sidang berjalan lancar dan aman, mencerminkan komitmen semua pihak dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Wali Nagari Padang Tarok, Sahrul menyatakan bahwa status jalan Padang Tarok masih dalam kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Nagari.
Berdasarkan informasi yang diterima, jalan tersebut secara administrasi belum tercatat sebagai jalan umum, sehingga tidak masuk dalam kategori jalan negara.
“Proses persidangan tindak pidana umum ini menunjukkan pentingnya kesadaran hukum di tengah masyarakat guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,” katanya. (Bul)