InfoSumbar.net – Dua orang DPO kasus Eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Pariaman masih diburu Polisi.
Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, dua DPO nya masih buron yakni Iki Lebeng dan Radi alias Acil.
Polisi menyatakan pihaknya masih terus melakukan peburuan terhadap dua DPO yang masih kabur dalam buruan Polisi tersebut.
“Dari enam tersangka, empat sudah ditangkap, dua lagi masih buron,” tutur Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi di Mapolres Pariaman, Jumat (18/10/2024).
Dikatakannya, pihaknya masih terkendala menangkap pelaku tersebut. DPO diketahui sering berpindah tempat.
Terbaru, Satreskrim Polres Pariaman berhasil menangkap salah satu DPO atas nama Syafriadi alias Adi Bajai (23) yang ditetapkan sebagai pelaku utama.
Adi Bajai yang saat ini terjerat kasus eksploitasi anak di bawah umur di Pariaman juga diketahui pernah dihukum penjara atas kasus Begal Payudara dan Penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menyampaikan, tersangka merupakan pelaku pidana kambuhan, yang mana sebelum ditangkap atas atas kasus ini, juga pernah terlibat beberapa kasus pidana lain.
“Pernah menjalani hukuman di lapas dalam kasus begal payudara dan penganiayaan. Pelaku juga diketahui pernah terlibat beberapa kasus lain,” ujar dia dalam pres rilis di Mapolres Pariaman, Jumat (18/10/2024).
Dijelaskan Rinto, pelaku yang sempat buron beberapa bulan hingga menjadi DPO kasus eksploitasi anak di bawah umur ini dikenal meresahkan masyarakat. Yang mana selama keberadaannya kerap membuat onar dan kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, sempat buron beberapa bulan, Syafriadi alias Adi Bajai akhirnya berhasil diringkus ditempat persembunyiaannya di Medan Sumatera Utara.
“Ya tersangka ini merupakan tersangka utama yang sempat DPO beberapa bulan. Dan tim berhasil menangkapnya di Kota Medan,” tutur Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi dalam kompresi pers di Mapolres Pariaman, Jumat (18/10/2024).
Dikatakan Rinto, pelaku sempat melawan petugas saat diamankan. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas di kaki sebelah kirinya.
“Saat hendak ditangkap pelaku melawan dan membahayakan nyawa petugas. Kita lakukan tindakan tegas,” ujar dia.
Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama tiga rekannya yang juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
(*)