Infosumbar.net – Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi menggelar Apel Operasi Zebra Singgalang 2024 pada Senin (14/10/2024) di lapangan Mapolda Sumbar.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan fokus utama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di wilayah Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa Operasi Zebra Singgalang 2024 akan menargetkan dua belas jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.
“Operasi ini menargetkan pengemudi yang melanggar aturan, seperti menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pengemudi di bawah umur, membawa penumpang lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga pengemudi yang melawan arus dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol,” ungkapnya.
Selain itu, operasi ini juga akan menyasar kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan operasional. Fokus utamanya meliputi kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta aksesori kendaraan yang tidak sesuai dengan regulasi, seperti penggunaan rotator dan plat nomor yang tidak standar.
Dwi juga menekankan bahwa kendaraan dengan kondisi over dimension dan over load, serta penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (SPEKTEK), akan menjadi perhatian utama.
Penindakan terhadap pelanggaran ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Operasi Zebra Singgalang 2024, menurut Kombes Pol. Dwi, merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk terus menegakkan hukum di jalan raya.
Kita berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. “Dengan kerjasama yang baik, kami optimis bahwa Kamseltibcarlantas di Sumatera Barat dapat terwujud,” tutupnya. (Bul)