InfoSumbar.net – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Pariaman Yota Balad -Mulyadi, Fauzan Chaniago melaporkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman terkait kasus Netralitas ASN.
“Ya kita hari ini melaporkan dugaan grup WA yang diisi oleh oknum ASN Kota Pariaman. Dalam grup Wa itu ada percakapan penggalangan dana untuk pemenangan salah satu calon walikota yang diduga nomor urut satu,” tutur Fauzan di Kantor Bawaslu Kota Pariaman, Jumat (18/10/2024).
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti bukti terkait pelaporannya tersebut. Untuk itu dia meminta kepada pihak Bawaslu dalam hal ini sebagai lembaga yang diamanahkan UU dalam melakukan pengawasan Pemilihan dapat melakukan penindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dirinya menilai, tindakan ASN tersebut sudah melanggar koridor hukum dan Netralitas ASN. Untuk itu dirinya berharap kepada pihak terkait lainnya agar dapat menindak terlapor sebagaimana aturan hukum yang ada.
“Pihak Bawaslu dan pihak terkait supaya ini diproses. Supaya ASN bersifat netral sebagaimana peran dan fungsinya,” ujarnya.
Fauzan juga menyampaikan, disamping Bawaslu pihaknya juga akan melakukan upaya upaya hukum lainnya terkait kasus ini
“Kita juga akan melaporkan ke dewan pengawas ASN, Gubernur Sumatera Barat dan melaporkan ke pihak pihak terkait sesuai dengan aturan hukum yang ada,” jelas dia.
Sebelumnya beredar percakapan Grup WhasApp yang berisi ASN dilingkungan Pemko Pariaman yang membahas perihal dukungan ke salah satu calon yang ikut berkompetisi di Pilkada Kota Pariaman.
Menyikapi hal tersebut Pj Sekda Kota Pariaman, Yaminurizal menyatakan pihaknya akan menindak lanjuti perihal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Pihaknya akan membentuk tim netralitas ASN guna mengusut kebenaran informasi yang beredar di media sosial tersebut.
“Sesuai arahan bapak Pj Wali Kota Pariaman, Roberia melalui pesan whatsapps yang diberikan kepada kami, akan melakukan kajian dan pemeriksaan ASN terkait dengan informasi yang beredar,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Dirinya menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bilamana terdapat ASN dilingkungan Pemko Pariaman yang terbukti telah melanggar Netralitas ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Langkah selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan oleh tim netralitas terhadap ASN yang diduga terlibat, dan akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(*)