InfoSumbar.net – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Pariaman Yota Balad -Mulyadi, Fauzan Chaniago mensinyalir ada gerakan penggalangan dana yang dikakukan oleh puluhan ASN di lingkungan Pemko Pariaman dalam rangka memenangkan salah satu Paslon Walikota dan Wakil Wali Kota yang berkompetisi di wilayah itu.
Dikatakan Fauzan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman. Dalam salah satu materi laporan yang disampaikannnya, terdapat percakapan dan penggalangan dana oleh oknum ASN melalui grup WhatsAp yang beranggotan puluhan ASN tersebut.
“Tim hukum Yota Balad – Mulyadi melaporkan grup wa yang diisi oleh oknum asn kota pariaman. Dalam grup wa itu salah satunya ada percakapan untuk penggalangan dana pemenangan salah satu calon walikota,” tutur Fauzan.
Dia menerangkan, dalam grup WA tersebut juga terdapat bukti transfer pengiriman uang yang dikakukan oleh salah satu oknum Pejabat ASN. Disamping itu juga terdapat percakapan pengarahan dukungan kepada salah satu Paslon.
“Ada bukti transfer, ada juga bukti mengarahkan kawan kawan di grup itu oleh salah satu oknum ASN,” jelasnya.
Pihaknya berharap, terlapor dapat ditindak sebagaimana Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku soal Netralitas ASN. Karena perbuatan tersebut dapat menciderai rasa keadilan.
“Kita meminta ke pihak Bawaslu dan pihak terkait agar ini diproses supaya asn bersifat netral sebagaimana peran dan fungsinya,” harapnya.
Fauzan juga menyampaikan, disamping Bawaslu pihaknya juga akan melakukan upaya upaya hukum lainnya terkait kasus ini
“Kita juga akan melaporkan ke dewan pengawas ASN, Gubernur Sumatera Barat dan melaporkan ke pihak pihak terkait sesuai dengan aturan hukum yang ada,” jelas dia.
Sebelumnya beredar percakapan Grup WhasApp yang berisi ASN dilingkungan Pemko Pariaman yang membahas perihal dukungan ke salah satu calon yang ikut berkompetisi di Pilkada Kota Pariaman.
Menyikapi hal tersebut Pj Sekda Kota Pariaman, Yaminurizal menyatakan pihaknya akan menindak lanjuti perihal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Pihaknya akan membentuk tim netralitas ASN guna mengusut kebenaran informasi yang beredar di media sosial tersebut.
“Sesuai arahan bapak Pj Wali Kota Pariaman, Roberia melalui pesan whatsapps yang diberikan kepada kami, akan melakukan kajian dan pemeriksaan ASN terkait dengan informasi yang beredar,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Dirinya menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bilamana terdapat ASN dilingkungan Pemko Pariaman yang terbukti telah melanggar Netralitas ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Langkah selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan oleh tim netralitas terhadap ASN yang diduga terlibat, dan akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(*)