infosumbar.net – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu krusial dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Budi Arie Setiadi menerangkan ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu. Tidak hanya itu, ASN juga dilarang mengikuti kampanye baik secara offline maupun online.
Budi menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, regulasi tersebut mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.
Upaya mewujudkan ASN yang netral dan profesional diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Presiden.
“Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” kata Budi, Rabu (15/11/2023). (peb)