Infosumbar.net – Pemerintah Mengalokasikan Bantuan Sosial untuk Penerima Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2024
Pemerintah telah menginisiasi program bantuan sosial (Bansos) untuk mendukung penerima iuran jaminan kesehatan tahun 2024.
Sebagai penerima Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS), setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima bantuan iuran setara dengan kelas 3 di fasilitas kesehatan saat berobat.
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, masyarakat harus terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini ditujukan untuk masyarakat tidak mampu yang kesulitan membayar iuran bulanan, dan akan diberikan melalui Bansos Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kartu Indonesia Sehat (KIS) tahun 2024 yang masih aktif memberikan kesempatan kepada pemegangnya untuk secara otomatis memperoleh Bansos.
Namun, penting untuk secara berkala memeriksa keaktifan KIS agar tidak hangus dan tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan Bansos.
Informasi lebih lanjut mengenai cek Bansos KIS dapat ditemukan melalui layanan pencarian online yang menyediakan informasi mengenai keaktifan Kartu Indonesia Sehat dan periode Bansos yang akan diterima.
Bantuan iuran PBI Jaminan Kesehatan tidak dapat dicairkan secara tunai, tetapi akan disalurkan ketika pemegang kartu membutuhkan perawatan kesehatan khusus di fasilitas kelas 3.
Program Bansos PBI Jaminan Kesehatan bertujuan untuk memberikan dukungan dalam bidang kesehatan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Proses pendaftaran dan penyaluran bantuan diawasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. (*)