Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota menangkap seorang pria berinisial RP (25) yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (11/08/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di Halaman Taman Bidadari Jalan Padang Ribu- Ribu Ampang Kualo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
“Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis sekitar pukul 21.00 WIB kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Halaman Taman Bidadari yang sedang mengendrai sepeda motor menuju ke luar pintu gerbang Taman Bidadari dengan ciri – ciri yang sama diberikan oleh masyarakat,” katanya.
Saat terlapor hendak diamankan, terlapor melakukan perlawanan untuk berusaha melarikan diri sehingga RP jatuh dari sepeda motor dan saat itulah RP membuang sesuatu setelah lebih kurang dua menit bergumul.
“RP berhasil diamankan berjarak lebih kurang empat meter dari lokasi. Kemudian ditemukan satu paket yang diduga berisikan narkotika yang dibungkus dengan plastik klip bening didekat kaki sebelah kanan RP,” tutur Kasat Resnarkoba.
Pada penangkapan ini ditemukan satu paket yang diduga berisikan narkotika gol I yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu buah plastik klip yang berisikan satu paket yang diduga berisikan narkotika gol I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan satu unit sepeda motor merk honda beat merah putih tanpa plat nomor serta kunci kontak.
“Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)