Infosumbar.net – Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati solok akan segera dibuka pada akhir Agustus nanti.
Untuk itu, KPU Kabupaten Solok menggekar rakor pencalonan bupati dan wakil bupati untuk pemilihan serentak nasional tahun 2024 pada Selasa (6/8/2024).
Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri mengatakan, nantinya pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.
“Sedangkan pendaftaran hanya dilakukan tiga hari yakni 27-29 Agustus 2024,” katanya.
Selanjutnya pada 27 Agustus hingga 2 September 2024, KPU Kabupaten Solok akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon.
Pada 29 Agustus -4 September 2024, dilakukan penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kabupaten Solok.
“Yang sudah melakukan pendftaran, kalau ada perbaikan dan rekomendasi perbaikan pada 6-8 September. Dan jika ada persyaratan yang kurang dan perlu diperbaiki. Juga kalau ada pengajuan calon penggantian terkait calon akan dibuka,” ucapnya.
Lebih lanjut, pada 6-14 September akan diadakan penelitian perbaikan administrasi dan dokumen syarat pengganti
“Kalau ada pengganti akan melakukan penelitian 6-14 September. Pemberitahuan hasil pengumuman pesyaratan administrasi pada 13-14 september,” tandasnya.
Disamping itu, KPU juga membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan. Tanggapan dan masukan dari masyarakat tentang keabsahan dapat dilakukan pada 15-18 September 2024.
“Ketika ada masukan dan tanggapan, kami akan melakukan klarifikasi 17-21 sept 2024,” pungkasnya.
Tak hanya itu, pada 22 September, KPU Kabupaten Solok akan melaksanakan penetapan pasangan calon.
“Saat sudah diketahui pasangan calon untuk 23 September, 1 hari setelah penetapan akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” sebutnya.
Disisi lain untuk persyaratan perolehan kursi yang harus dimiliki oleh bacalon yakni sebanyak 20 persen dari total kursi DPRD yakni 35 kursi, dalam artian minimal memperoleh 7 kursi.
“Juga, parpol hanya boleh mengusulkan satu pasabgan calon. Jikalau lebih harus klarifikasi oleh KPU, calon mana yang didukunh. Mengusung pasangan calon hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi DPRD,” tambahnya
Sedangkan syarat pencalonan diantaranya, Salinan keputusan terkahir tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat, Salinan kepengurusan parpol tingkat provinsi, Keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon, Surat pencalonan dan kesepakatan pimpinan parpol yang bergabung dengan pasangan calon sesuai tingkatan. (Ayi)