Oleh : Hary Fakhrul Rahman
(Mahasiswa D4 Bahasa Inggris Bisnis dan Profesional, Politeknik Negeri Padang)
Infosumbar.net – sebagai mana yang kita tahu bahwasanya Sumatra Barat merupakan satu-satunya Provinsi yang menganut system matrilineal (keturunan berdasarkan dari garis keturunan ibu). Bukan berarti hal ini membuat derajat laki-laki di Minangkabau rendah dari perempuan, namun tugas laki-laki adalah sebagai melindungi dan menjaga keluarganya berdasarkan suku. Minangkabau juga menganut sistem kerajaan dengan semboyan “ketek banamo, gadang bagala” yang artinya Ketika kecil memiliki nama dan Ketika besar memiliki gelar, oleh karena itulah gelar seorang laki-laki di Minangkabau menandakan kedudukannya di adat.
Berikut 5 pemberian gelar atau pengangkatan penghulu di Minangkabau, yaitu:
- Hiduik bakarelaan
yang mana artinya merelakan gelar kepada yang lebih muda Ketika masih hidup, karena penghulu tua tidak sanggup lagi melaksanakan tugas, karena fisiknya sudah lemah/tua. - Gadang manyusu atau gadang manyimpang
yang bermakna keluarga sesuku sudah berkembang sangat besar, satu penghulu saja tidak cukup lagi untuk memimpin keseluruhan kaum, maka kaum sepakat untuk mengangkat satu orang lagi. Dan untuk pemberian nama gelar hamper serupa dengan penghulu semula. Tugas dari penghulu baru ini hanya megurus urusan kedalam atau lingkup satu suku. Urusan keluar tetap menjadi tanggung jawab seorang penghulu yang terdahulu atau tua. - Bapuntiang ditanah sirah atau gadang dipakuburan
yang berarti pemberitahuan atau pengumuman pengangkatan penghulu pengganti disaat pengkuburan setelah mayat penghulu terdahulu dikebumikan. Setelah pengumuman dilakukan pengangkatan menurut adat yang berlaku di nigari. - Mati batungkek budi
bermakna bahwa Ketika seorang penghulu meninggal dunia, ahli waris menyepakati untuk memilih dan mengangkat salah satu orang kamanakan (keponakan) untuk menjadi pengganti. - Mambuek kato yang baru
yang mana jika suatu kaum hendak mendirikan penghulu baru, karena kamanakan (keponakan) pindah ke daerah lain. Hal ini hanya dapat dilakukan jika mendapat persetujuan dari penghulu dari penghulu tempat menetap. Gelarnya diminta berdasarkan penghulu tempat menetap.
Dan itulah beberapa pengangkatan penghulu (pemimpin) di Minangkabau. Untuk pemilihan atau pengganti menjadi seorang harus berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai adat Minangkabau, karena sembarangan orang tidak bisa dijadikan seorang penghulu (pemimpin).