Oleh : Salsabilla Hibatullah
(Mahasiswa D4 Bahasa Inggris Bisnis dan Profesional, Politeknik Negeri Padang)
Infosumbar.net – Bundo Kanduang merupakan lambang dari perempuan di Minangkabau. Dikenal sebagai Limpapeh Rumah Nan Gadang, Bundo Kanduang mengambil peranan penting sebagai tonggak utama dalam keberlanjutan Rumah Gadang. Sebagai suri tauladan yang baik, Bundo Kanduang sangat dijaga baik itu dari sikap, etika, bahkan berpakaian karena Bundo Kanduang juga sebagai pengawas dan menegur perilaku anak cucu yang tidak sesuai di Rumah Gadang.
Falsafah hidup orang Minangkabau yang tak terlepas dari Al-Qur’an sebagai pedoman menjadikan ajaran Islam sebagai landasan perilaku dalam berkehidupan. Mengenal perempuan dalam adat Minangkabau tak terlepas dari Subang 12 yang mengatur perempuan Minangkabau dalam menjaga kehormatannya. Sumbang merupakan segala sesuatu yang salah dan melanggar ketentuan dari adat terutama terkait dengan norma kesopanan. Jadi Sumbang 12 dapat diartikan sebagai 12 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan Minangkabau. Berikut Sumbang 12 yang ada di Minangkabau
- Sumbang duduk
Duduk perempuan yang diatur dalam Minangkabau yaitu bersimpuh tidak bersila, jongkok, menegakan salah satu kaki ataupun mengangkatnya kedepan. Baik dalam berkendara seperti motor pun perempuan duduk dengan menyamping
- Sumbang tagak
Dilarang berdiri di dekat pintu ataupun tangga apalagi berdiri lama-lama dengan lawan jenis tanpa keperluan berarti
- Sumbang bajalan
Dalam berjalan kita mestinya ada kawan tidak berjalan sendirian, jangan berjalan terburu-buru. Berjalanlah dengan lemah lembut, gemulai tapi tegas. Jika jalan dengan orang tua maka kita iringi dari belakang
- Sumbang bakato
Berkatalah dengan baik dan lembut serta jelas poin-poin yang disampaikan. Jangan memotong pembicaraan orang yang sedang berbicara apalagi berkata kasar. Di Minangkabau juga diatur bertutur kata sebagimana Kato Nan Ampek sesuai dengan siapa kita berbicara
- Sumbang mancaliak
Dilarang bertatap dengan lawan jenis yang bukan muhrim seharusnya menundukan pandangan kebawah. Jangan celingak celinguk dalam melihat dan menjaga pandangan jangan sampai membuat orang tersinggung dengan tatapan
- Sumbang makan
Makan tidak boleh berlebihan dan mengeluarkan suara baik dari mulut maupun dari piring. Jangan makan terburu-buru dan makanlah dengan sedikit-sedikit. Jangan makan sambil berdiri apalagi sambil berjalan
- Sumbang berpakaian
Jangan berpakaian ketat dan menerawang. Pakaian sesuai tempat dan fungsinya, pilihlah warna yang lembut dan tidak mencolok
- Sumbang karajo
Tidak boleh mengerjakan pekerjaan yang terlalu berat seperti umumnya pekerjaan laki-laki
- Sumbang batanyo
Tidak boleh menyela atau bertanya untuk menguji pengetahuan seseorang. Apabila ada tamu datang maka sambutlah dahulu berikan minuman baru bertanya maksud dan tujuannya
- Sumbang manjawek
Jangan asal jawab dan membuat bingung orang yang bertanya serta jangan memberikan jawaban yang membuat orang lain tersinggung
- Sumbang bergaul
Bergaulah sewajarnya dan jangan bergaul berdua saja dengan yang bukan mahram
- Sumbang kurenah
Dalam bertingkah laku atau bertindak haruslah bisa menjaga perasaan orang lain
Sumbang 12 diatas merupakan aturan bentuk tidak tertulis terhadap perempuan di Minangkabau yang mana bila dilanggar tidak hanya akan membuat malu diri sendiri tetapi juga keluarga. “Sumbang 12 adalah satu paket komplit yang udah mencakup semua tentang etika perempuan sebenarnya dan itu seharusnya tidak hanya untuk perempuan Minangkabau tapi juga untuk seluruh perempuan secara umum. Kenapa Minang mengatur detail terkait dengan Sumbang ini karena salah satunya adalah landasan kita yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah makanya aturan agama diturunkan ke adat” ucap Nelda Hayati saat diwawancarai. Pentingnya bagi kita menjaga Sumbang 12 ini dalam kehidupan sehari-hari mengingat seiring berjalannya waktu etika bergaul dan sikap anak muda semakin tergerus oleh zaman.