Infosumbar.net – Seorang pedagang nekad mendirikan bangunan semi permanen tepat dibawah trafo listrik bertegangan tinggi di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Bangunan tersebut digunakan untuk tempat berjualan oleh pemilik. Selain itu, bangunan tersebut juga berdiri di atas fasilitas umum dan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, jika bangunan tersebut sampai menabrak atau merusak trafo, tentu dapat menyebabkan kebocoran listrik yang serius bahkan sampai menimbulkan kebakaran.
“Jika tidak cepat di cegah, tentu sangat membahayakan masyarakat banyak nantinya,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Dikatakannya, menyikapi laporan masyarakat tersebut, selanjutnya dilakukan pendekatan dan mengingatkan pemilik terhadap bahaya yang dapat di timbulkan oleh bangunan tersebut.
“Yang ada di lokasi hanya saudara pemilik. PPNS sudah berikan penjelasan, alhamdulillah saudara yang bersangkutan sangat koperatif dan sangat faham. Kemudian pemilik di berikan surat teguran dan perintah bongkar sendiri bangunannya selama 3×24 jam,” ungkapnya.
Ia berharap, masyarakat Kota Padang agar lebih cermat untuk mendirikan bangunan, jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (Bul)