Padang, (infosumbar) – Rektor Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang, Prof. Eka Putra Wirman tidak mengeluarkan Surat Edaran dalam menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena sudah memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh civitas akademika UIN.
“Instruksi sudah diterapkan jauh sebelum SE itu ada, secara de facto seluruh kegiatan civitas akademika UIN IB sudah memberlakukan aturan PPKM ini dengan kehadiran 25 persen dari jumlah pegawai, selebihnya dilakukan layanan dalam jaringan (daring),” katanya, Kamis (09/07/2021).
Baca juga
Antisipasi Penyebaran Covid, Rektor “Rumahkan” Aktivitas 50 ribuan Civitas Kampus UNP
Unand Keluarkan Surat Edaran, Berlakukan WFH hingga 30 Juli 2021
Ia menjelaskan, UIN IB sudah melaksanakan isi dari PPKM sedari awal pandemi Covid-19 dan PSSB diberlakukan di Indonesia hingga sekarang keluar instuksi terbaru terkait PPKM, kami telah dan masih memberlakukan aturan tersebut.
“Segala macam kegiatan dilakukan secara daring kalaupun ada pertemuan itu dalam jumlah terbatas dan mematuhi protokol kesehatan, begitupun dengan presensi kepegawaian dilakukan secara online, kecuali Tenaga Teknisi, Tenaga Keamanan, Tenaga Kebersihan Lapangan dan Cleaning Service,” jelasnya.
UIN IB tidak mengeluarkan surat edaran karena sudah menerapkan isi dari SE Kementerian Agama dan SE Walikota, kalau sudah diterapkan untuk apalagi dikeluarkan, toh isinya nanti juga bakal sama dan sudah diterapkan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Rektor III sekaligus Kepala Satgas Covid-19 UIN IB Padang Ikhwan Matondang, mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam aturan PPKM itu sudah diterapkan sejak lama.
Baca juga
Akademisi Muda Unand Pimpin Timsel KPID Sumbar
ITP Menang di Kompetisi Kampus Merdeka, Dapat Hibah 2,3 Miliar
“Perlunya SE itu kalau ada aturan khusus lagi, tapi kalau sama ya kita patuhi saja, karena dalam SE PPKM itu sudah rinci dan UIN IB sudah menerapkan itu sejak lama,” ujarnya. (Nou)