Padangpanjang, (kominfo) – Sekretaris Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra minta penerapan PPKM Level 3 ini diikuti dan dipatuhi. Penerapan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin malam kemarin.
Hal ini dikatakan Sekko Padang Panjang pada rapat evaluasi, Selasa (3/8) di Hall Lantai III Balaikota, Selasa (3/8).
“Dengan mematuhi aturan pada PPKM level 3 itu, jelas untuk kepentingan kita bersama. Harapannya tentu agar Kota Padang Panjang dapat turun ke Level 2,” tegasnya rapat evaluasi
Menurut Sonny, kebijakan PPKM Level 3 ini dapat diinformasikan lebih lanjut oleh OPD terkait. Seperti BKPSDM, bagaimana kebijakan tentang pemberlakuan WFH 75 persen dan WFO 25 persen di kantor. “Yang terpenting jangan sampai yang WFH tidak bekerja pula,” tegasnya.
Seperti penerapan PPKM Level 3 sebelumnya, untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM), masih dilaksanakan secara online. Pelaksanaan aktivitas di sektor esensial dapat dilaksanakan 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat.
“Sektor esensial ini seperti bidang kesehatan, bidang pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan sebagainya. Termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket,” katanya.
Pengaturan lainnya, tambah Sekdako Sonny, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, bengkel, cucian kendaraan dan sebagainya diizinkan buka dengan prokes ketat. Demikian juga dengan tempat makan, ampera, café dan lainnya diberlakukan prokes ketat. Untuk makan di tempat, 25% dari kapasitas dan melayani take away (pesanan dibawa pulang).
“Apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100%. Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan prokes ketat. Kegiatan di area publik ditutup sementara, demikian juga dengan kegiatan seni budaya. Untuk kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa melibatkan penonton atau supporter,” tambahnya lagi seraya menyebut beberapa hal lain terkait aturan PPKM Level 3.
Instruksi Mendagri No 29/2021 ini sudah diteruskan dengan Instruksi Walikota No 284 Tahun 2021.
Rapat turut dihadiri para asisten, staf ahli serta kepala OPD, camat, lurah se-Kota Padang Panjang. (rel)