
Bukittinggi, (infosumbar) – Pihak kepolisian meningkatkan upaya penyekatan yang dilakukan di Bukittinggi sejalan dengan pemberlakukan PPKM darurat di kota ini. Polisi setempat menetapkan 11 titik yang disekat yang kerap dijadikan pintu masuk Bukittinggi.
Menurut Wakapolres, Komisaris Polisi Sukur Hendri Saputra SIK, 11 pintu masuk itu adalah di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie.
Baca juga
Daerah PPKM Darurat di Sumbar bisa Laksanakan Shalat Idul Adha
PPKM Darurat : Enam Pintu Masuk Kota Padang Disekat Petugas Gabungan
Kemudian di Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan di Simpang Jembatan Ngarai Sianok. Semuanya akan diperkuat dengan pos penyekatan hingga 20 Juli mendatang.
Petugas pada Pos penyekatan nantinya akan melakukan pembatasan akses masuk kota bagi masyarakat yang datang dari luar kota Bukittinggi, dan masyarakat yang tidak ada kepentingan kecuali pada sektor esensial dan kritikal sesuai yang diatur dalam Inmendagri Nomor 20 tahun 2021.
“Penyekatan saat pemberlakukan PPKM Darurat itu mulai dilaksanakan dari tanggal hari ini, Senin 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Pada Senin ini, waktu penyekatan dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan waktu penyekatan tersebut bisa berubah-ubah setiap harinya tergantung situasi dan kondisi di lapangan,” kata Kompol Sukur pada tribratanews.
Baca juga
PPKM Darurat : Permintaan Oksigen Medis di Sumbar Meningkat
PPKM Darurat: Begini Pesan Wagub Audy saat Tinjau BIM
Sukur meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi setiap instruksi petugas di lapangan, dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Kalau perlu, masyarakat untuk di rumah saja, kecuali ada urusan penting sehingga upaya memutus transmisi virus ini bisa tercapai.
“Keluar rumah hanya apabila ada keperluan mendesak dengan mematuhi Protokol Kesehatan,” terangnya. (*/Akb)