Padang, (infosumbar) – Wali Kota Padang Hendri Septa memimpin pelaksanan pertemuan Forkompimda Padang guna membahas langkah-langkah teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai Selasa (13/7/2021). Salah satu poin penting dari pembahasan tersebut adalah penyekatan enam pintu masuk Kota Padang.
Ketetapan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang No 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 dan tertuang pada butir ke 17 dari 18 ketetapan yang diambil dalam pertemuan tersebut.
Baca juga
Wagub Audy Joinaldy Segera Bahas Aturan PPKM Darurat Sumbar
PPKM Darurat , Ini Syarat Naik Kereta Api di Sumatera Barat
“Yang pasti, mulai besok seluruh kendaraan yang keluar masuk Kota Padang akan diperiksa,” ujar Hendri Septa di Padang usai pertemuan tersebut.
Ia menjelaskan ada empat titik pintu masuk dari moda transportasi darat yang disekar, yakni pintu masuk Padang-Pesisir Selatan, pintu masuk Solok Padang di Lubuk Paraku, dan Kayu Kalek Lubuk Buaya, serta Anak Air Bypass, bagi kendaraan moda transportasi darat. Sementara, dua pintu masuk lainnya adalah di pintu masuk dari moda transportasi laut, yakni pelabuhan Muara dan Pelabuhan Bungus.
“Bagi warga yang hendak masuk harus menunjukan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama, menunjukan hasil PCR atau tes usap antigen,” katanya.
Pada rapat yang juga dihadiri Kapolresta Padang KBP Imran Amir itu, Wali Kota juga menyebut soal pengecualian, yakni untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang. Kendaraan yang dibolehkan masuk Kota Padang, katanya hanyalah kendaraan sektor esensial, seperti tenaga medis, dokter, perawat, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan lainnya.
Baca juga
Petugas di Tingkat Kecamatan Turut Awasi Pelaksanaan PPKM Mikro
Restoran Bebek Sawah Disidak Walikota Padang, Ini Respon Manager
Pos sekat tersebut nantinya akan dijaga oleh TNI/Polri serta ASN Pemkot Padang selama 24 jam oleh petugas. Mereka akan dibagi tiga shift dan berlaku hingga 20 Juli 2021. (*/agp)