Infosumbar.net – Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan penyesuaian Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro yang sebelumnya 0% kini menjadi 0,3% dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023. MDR sendiri merupakan biaya yang ditagihkan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada pemilik usaha (merchant).
Dengan kata lain, transaksi menggunakan QRIS sudah tidak gratis lagi dan merchant atau para pedagang dibebankan biaya MDR tersebut.
“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%, efektif sejak 1 Juli 2023,” tulis keterangan BI.
BI secara tegas melarang merchant untuk membebankan biaya MDR kepada pembeli atau pelanggan. Sehingganya, masyarakat dapat melaporkan merchant yang membebankan biaya MDR kepada pelanggan.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). “Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang barang dan/atau jasa,” bunyi pasal tersebut.
Kenaikan biaya MDR ini disebut BI sebagai pengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh berbagai pihak dalam penyelenggaraan QRIS.
BI mencatat, hingga Mei 2023 terdapat 25,6 juta merchant yang telah menggunakan pembayaran QRIS dengan total pengguna 33,7 juta. (peb)