Padang (infosumbar)- Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dan Surat Edaran Walikota Padang, Mall Plaza Andalas menerapkan wajib vaksin bagi pengunjungnya.
Bagi masyarakat yang ingin memasuki Plaza Andalas wajib melakukan scan QR di aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti sudah mendapatkan vaksin.
Hal ini disampaikan oleh Supervisor Ramayana Plaza Andalas, Zalman saat ditemui infosumbar Selasa (19/10). Ia menyebutkan bahwa setiap pengunjung yang datang wajib menunjukkan bukti vaksin.
“Sesuai peraturan pemerintah, di pintu masuk Plaza Andalas kami menyediakan tempat untuk scan QR melalui aplikasi PeduliLindungi. Dan kami juga menempatkan petugas untuk membantu pengunjung melakukan scanning. Bagi pengunjung yang belum divaksin tidak diizinkan untuk masuk,” jelasnya.
Zalman menambahkan, bukan hanya pengunjung, karyawan Ramayana Plaza Andalas juga diwajibkan untuk melakukan scanning pada aplikasi PeduliLindungi.
“Di pintu masuk staff dan karyawan kami juga menyediakan tempat scan QR,” ujarnya
Ia juga menyebutkan dengan adanya aturan ini berpengaruh terhadap jumlah kunjungan Mall Plaza Andalas.
“Sebelum ada aturan ini jumlah pengunjung sudah mulai stabil. Tetapi sejak peraturan wajib vaksin ini dikeluarkan jumlah pengunjung kembali menurun,” tutupnya. (Iftitah/mg)