Infosumbar.net – Workshop penerapan sistem informasi E-kinerja dan bimtek angka kredit kenaikan pangkat jenjang jabatan fungsional lingkungan Dinas Pendidikan Kota Solok resmi dibuka pada Senin (23/10/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Taufina Kota Solok dan dibuka langsung oleh Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, serta turut hadir Kepala dinas Pendidikan, Irsyad.
Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Herlan Fitriyanto, dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, serta dihadiri seluruh peseta Bimtek di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Solok.
Dalam sambutannya, Wawako mengatakan bahwa, menjadi aparatur yang berkompeten, profesional dan memiliki karakteristik merupakan tuntutan perkembangan zaman.
“Hal inilah yang kemudian menjadi spirit terlahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” katanya.
Dengan Pembangunan PNS yang berkualitas, kata Wawako, dan berdaya saing adalah kunci keberhasilan pembangunan termasuk pembangunan manajemen talenta ASN.
“Kedepan sejalan dengan tujuan pemerintah, kita berharap dapat mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia. Transformasi sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi memberi peran penting pejabat fungsional untuk lebih fokus dalam pencapaian kinerja organisasi,” ujarnya.
Kemudian, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional.
Peraturan tersebut ditetapkan untuk memberikan landasan bagi instansi pemerintah dan instansi pembina dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional.
Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerja pejabat fungsional, serta mendorong manajemen kepegawaian berbasis karier sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja organisasi
“Melalui pemahaman yang lebih baik tentang kompetensi jabatan, kaitannya dengan strategi manajemen SDM berdasarkan sistem merit, sehingga diharapkan akan tercipta manajemen SDM yang lebih efektif”
Selanjutnya, peserta sosialisasi ini diharapkan dapat memahami bahwa tugas yang diemban sebagai pejabat fungsional harus dilaksanakan secara optimal, terutama dengan adanya perubahan dari Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.Yang mana peraturan ini mewajibkan pegawai fungsional untuk meningkatkan kinerja guna mencapai target dan tujuan organisasi, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. (Ayi)