Infosumbar.net – Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap orang baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Selain untuk mensucikan diri, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin.
Bagi warga Kota Solok, besaran Zakat Fitrah dan Fiddiyah telah ditetapkan.
“Besaran nominal Zakat Fitrah ditentukan sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat Kota Solok,” kata Kepala Baznas Kota Solok, AKBP (Purn) Zaini pada Rabu (5/4/2023).
Adapun untuk beras kualitas 1 dengan harga Rp 16.500 perkilogram dikonversikan dengan nominal Rp 42 ribu, beras kualitas 2 dengan harga Rp 16 ribu perkilogram dikonversikan dengan nominal Rp 40 ribu.
Selanjutnya, beras kualitas 3 dengan harga Rp 13 ribu perkilogram dikonversikan dengan harga Rp 32 ribu, serta beras kualitas 4 dengan harga Rp 8.600 perkilogram dikonversikan dengan harga Rp 21 ribu.
“Sedangkan untuk ketetapan fiddiyah yaitu Rp 25 ribu,” tuturnya.
Selain bisa membayarkan ke masjid atau amil zakat lainnya zakat dapat dibayarkan langsung melalui rekening milik Baznas Kota Solok.
Untuk Bank Nagari, bisa dibayarkan melalui rekening 06000101010705, Bank Nagari Syariah dengan nomor rekening 71020108000021, serta Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 7134245683 dimana ketiga bank terswbut atas nama Baznas Kota Solok.
(Ayi/Aks)