Infosumbar.net – Presiden Indonesia, Joko Widodo melarang pejabat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar kegiatan buka bersama (bukber) selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Adapun perintah ini, berdasarkan Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada (21/3/2023).
Ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga pemerintah lainnya. Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Untuk itu, atas surat perintah dari presiden ini, Walikota Solok, Zul Elfian Umar meminta agar ASN maupun pejabat daerah di Kota Solok dapat mematuhi aturan ini.
“Kami menghimbau agar ASN maupun pejabat dilingkup Pemerintah Kota Solok, tidak menggelar buka bersama,” kata Walikota.
Hal ini, dilakukan sebagai bentuk menghargai saudara- saudara yang masih hidup dibawah garis kemiskinan.
“Masih banyak saudara kita yang susah hidupnya. Mari berbuka bersamakeluarga di rumah masing-masing, dan mentaati aturan dari presiden tersebut,” tuturnya.
“Meskipun agak susah, namun perlu dipraktekkan dan saya harap dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” imbuhnya (Ayi)