Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan sejumlah kedai tuak pada lokasi yang berbeda di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Selasa (29/8/2023).
Kasatresnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia ilahi, berawal dari kunjungan Kapolres Solok, AKBP Muari ke Koto Baru dan mendapat laporan dari masyarakat.
“Ada warga yang melaporkan dan merasa resah dengan adanya kedai tuak ini. Oleh sebab itu, kami langsung turun kelapangan memberantas minuman tuak tersebut,” kata Kasat.
Adapun tiga kedai tuak yang diamankan Satresnarkoba Polres Solok diantaranya adalah kedai tuak milik T (53) di Simpang Koto Baru, Kecamatan Kubung.
Polisi berhasil mengamankan sebanyak dua ember besar dan satu galon tuak.
Kedua Kedai Tuak milik B (38) di Lubuak Agung, Nagari Koto Baru. Polisi berhasil mengamankan sebanyak lima galon besar dan satu ember besar tuak.
Ketiga, kedai tuak S (37) di Jorong Bawah Duku, Koto Baru. Polisi berhasil mengamankan setengah galon tuak.
Lebih lanjut, kepada pemilik setiap warung akan dilakukan tindakan prefentif agar tidak menjual minuman jenis tuak lagi.
“Tentunya hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat. bahkan remaja yg akan tawuran terlebih dahulu minum tuak dan dari kedai tuak mereka langsung tawuran,” tutupnya. (Ayi)