Infosumbar.net – Taman Pramuka, Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dilaporkan masyarakat sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Menanggapi hal ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota, berbekal ciri-ciri pelaku yang diperoleh masyarakat, melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Ciri-ciri pelaku yang diduga sering transaksi pun sudah kami kantongi, dan penyelidikan kami lakukan pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 20.10 WIB,” kata Kasatresnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya.
Saat mendayangi TKP, ketika Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota sampai di Pintu Gerbang Taman Pramuka, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sama dari masyarakat.
“Dengan informasi tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku dengan inisial RH (21) dan melakukan penggeledahan terhadap pakaiannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit HP Android merk Vivo warna biru di dalam saku sebelah kiri bagian depan celana pelaku.
“Juga kami menemukan satu bungkusan plastik warna hitam. Saat dibuka, ditemukan satu paket diduga berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening,” jelasnya.
Kasat menambahkan, saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya
“Kemudian terhadap Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)