Infosumbar.net – Dua orang diduga pelaku penyalahguna narkotika dengan inisial ES (32) yang berpofesi sebagai sopir dan ANP (22) sebagai buruh, ditangkap polisi di di Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klem warna bening beserta barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Informasinya, di lokasi tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Setelah dapat ciri-ciri kemudian, kami melakukan pengintaian disekitar lokasi,” ujarnya.
Tak lama kemudian, melihat pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikannya untuk dilakukan penangkapan.
“Kami menemukan satu paket sabu didekat pelaku dan ia mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya,” sebutnya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan yaitu saty unit Handphone android merk VIVO warna Silver serta satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna Hitam dengan Nopol BA 6614 HD.
“Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)