Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga sebagai penyalahguna shabu pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya menyebutkan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di Komplek Dangtuanku RT.002 RW.001 Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Adapun tersangka yang berhasil kami amankan adalah YA (32).adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah rokok merk camclar warna putih yang berisikan satu paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit Handphone android merk Xiaomi warna gold, seta satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul warna Hitam BA_6168_T beserta kunci kontak,” kata Kasat.
Sementara itu, Kasat menerangkan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang diperoleh masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba.
“Dari Informasi tersebut, kami mendapat ciri-ciri dari tersangka. Kemudian penangkapan kami mendapat informasi bahwa tersangka baru saja melakukan transaksi narkotika di daerah VI Suku Kota Solok,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan patroli guna mencari keberadaan tersangka. Dan saat tim sedang berada di depan Pasar Modern Kota Solok, tim melihat tersangka dari arah Simpang Poliguna menuju arah Pasar Raya Solok dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna HItam.
“Melihat hal tersebut petugas langsung mengikuti tersangka. Ketika ia berhenti saat itu lah kami langsung mengamankan tersangka. Di dalam kantong depan sebelah kanan Sepeda Motor yang digunakan oleh Tersangka ada satu bungkus kotak rokok warna putih dan ditemukan satu paket didugasabu,” tambahnya.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Ayi)