Infosumbar.net – Seorang pria inisial SP (26), yang berasal dari Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok ditangkap polisi atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan, yakni menggadaikan motor milik rekan kerjanya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, menerangkan kronologis kejadian yang terjadi pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di Jorong Binasi, Nagari Kuncir, Kecamatan X Koto Di Atas, Kabupaten Solok.
“Jadi, kejadian berasawal saat tersangka sedang bekerja bersama korban, I (52) sebagai pegolah bawang. Lalu, SP meminjam motor milik korban yakni scoopy merah kombinasi hitam dengan pelat nomor BA 3767 AQ dengan alasan membeli rokok,” katanya kepada Infosumbar.net
Akan tetapi, setelah dipinjamkan korban, SP yang awalnya hanya meminjam motor untuk membeli rokok tidak kembali ke tempatnya bekerja.
“Korban mencoba menghubungi dengan menelfon SP, namun nomor handphone nya tidak aktif,” ujarnya.
Ternyata, Kasat menambahkan, motor yang dipinjam SP kepada korban I, digadaikan kepada sebuah showroom motor di Simpang KTK, Kota Solok.
“Motor tersebut, setelah dipinjam ternyata digadaikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 20 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Solok Kota guna untuk diproses sesuai hukum yg berlaku.
“Korban lalu melapor ke Polres pada Selasa (29/8/ 2023) pukul 11.00 wib. Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Solok Kota pada Sabtu (16/9/2023),” terangnya.
Disamping itu, pelaku melangggar pasal :Rumusan Pasal 372 undang -undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Ayi)