Infosumbar.net – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial A (34) asal Kota Solok diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan dilakukan Tim Spider Polres Solok pada Sabtu (22/7/2023) di sebuah warung di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Sesuai dengan informasi yang kami peroleh masyarakat, kami melihat seorang wanita dengan ciri-ciri yang sudah kami kantongi berdiri depan warung di Nagari Salayo,” kata Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan.
“Saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dibungkus lagi dengan kertas warna putih dai diikat dengan karet gelang,” tuturnya.
Sementara itu, keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Ayi)