Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota menangkap seorang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada Rabu (31/1/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan, adapun pelaku yang diamankan adalah Rk (23).
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kasat.
Kemudian, kasat menerangkan, saat ditangkap, tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio J warna kuning dengan nomor polisi BA 5543 HN.
“Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan cara berlari dan meninggalkan sepeda motornya, namun berhasil diamankan setelah dikejar oleh tim polisi sejauh 200 meter,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Surya.
“Setelah kami bawa kembali ke lokasi awal, kami lakukan pemeriksaan di hadapan saksi-saksi dan masyarakat setempat. Kami temukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam kotak rokok yang ada di kantong depan sepeda motor tersangka,” ungkapnya.
Rico menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp 500 ribu per paket.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pemasok sabu tersebut. Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke kantor Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)