Infosumbar.net – Satreskrim Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penambangan emas tanpa izin pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri mengatakan, penangkapan dilakukan di Silalang Jorong Tinggi, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
Ia menerangkan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, terkait dugaan tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.
“Informasi yang kami peroleh dari masyarakat, tambang tersebut sudah beroperasi selama beberapa minggu,” katanya pada Kamis (2/1/2023).
Selanjutnya, anggota Satreskrim pada pukul 14.00 WIB dihari penangkapan melakukan Penyelidikan ke lokasi untuk memastikan kegiatan tersebut.
“Barulah pada pukul 15.00 WIB, petugas sampai dilokasi dan menemukan enam orang pekerja dan dua orang pemilik atau yang mendanai kegiatan penambangan emas, beserta barang-barang yang digunakan untuk tambang,” sebutnya.
Kasat Reskrim memaparkan, para pekerja tambang bekerja atas suruhan dari pemilik atas nama K dan F, sejak lebih kurang awal Januari 2023.
“Para pekerja tambang melakukan penambangan emas mengunakan zat air raksa, dan membuat terowongan dengan mengali tanah untuk mencari emas,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamakan yaitu satu unit mesin genset warna kuning, satu unit mesin pemecah batu merk RIU warna hijau, satu unit mesin blower warna hijau, serta satu botol air raksa dengan volume 1 ons.
“Terhadap para pekerja dan pemilik modal di bawa ke Polres Solok Kota untuk di lakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu, atas aktivitas diduga tambang emas ilegal ini melanggar pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. (Ayi)