Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok melakukan konferensi pers pemilihan umun tahun 2024 pada Sabtu (23/12/2023) di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok.
Kegiatan ini diikuti oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gadis, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Haferizon, serra Plt Kepala Sekretariat Yoni Syah Putri.
Pada kesempatan tersebut, Haferizon menerangkan, Bawaslu Kabupaten Solok sudah melaksanakan pengawasan dan pendampingan penertiban Alat Peraga Sosial (APS) yang menyerupai APK yang telah dilakukan Satpol PP pada 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Solok.
“Pengawasan APS yang menyerupai APK ini telah dilakukan penertiban yang dilakukan pada 14 kecamatan dari tanggal 11-22 November 2023,” ujarnya.
Adapun rekapitulasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi Menyerupai Apk yakni spanduk sebanyak 1.593, baliho sebanyak 422, umbul-umbul sebanyak 76, poster sebanyak 528, reklame sebanyak 35, stiker sebanyak 17.
“Dari rincian tersebut, totalnya adalah sebanyak 2.671. Kami tertibkan APS berbentuk APK ini, ditempat yang tidak terlarang namun sudab menyerupai APK,” ungkapnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gadis, menambahkan, penertiban ini dilakukan sebelum masa kampanye.
“Databtadi yang sebelum tanggal 28 Nov, APD yang berbentuk APK, tidak di tempat terlarang tapi APK seperti alat kampanye,” sebutnya. (Ayi)