Infosumbar.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota mengamankan berbagai jenis minuman keras yang beralamat di Jalan Puskesmas RT 01 atau RW 02 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok pada Senin (31/10/2022) sekitar pukul 21.10 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri mengatakan bahwa penangkapan berawal dengan dimulainya Operasi Pekat Singgalang 2022.
“Sesuai dengan arahan dari Kapolres Solok Kota dengan Operasi Pekat Singgalang. Kemudian kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang mengedarkan informasi adanya masyarakat yang memperjual belikan minuman berakohol,” katanya.
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang ditunjukkan warga, dan petugas menemukan minuman keras atau minuman beralkohol berbagai merek yang di perjualbelikan dirumah tersebut.
“Adapun jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan antara lain minuman beralkohol merek Bir Bintang, merek Guinness, merek Anggur Merah, merek Newport, merek Whisky, merek soju dimana totalnya ada 50 dus,” terangnya.
Sedangkan pemilik dari minuman beralkohol tersebut adalah seorang pria berinisial A.
“Pria berinisial A yang merupakan suami dari IMS. Keduanya tinggal satu rumah. A tidak memiliki izin apapun untuk memperdagangkan minuman beralkohol tersebut dari pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu, terhadap terduga pelaku melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat. (Ayi/Aks)