Infosumbar.net – Tak hanya menertibkan pedagang ikan, petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM), Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta Dishub Kota Solok, sejumlah parkir liar turut ditertibkan.
Kasatpol PP Kota Solok, Zulkarnaini menyebutkan pada Senin (6/11/2023) penertiban ini dilakukan karena mendapat laporan dari masyarakat yang resah akan keberadaan parkir liar ini.
“Lokasi yang tertibkan masih wilayah Pasar Raya Solok, karena ada beberpaa titik parkir yang sdah ditentukan sebenarnya namun masih ada oknum yang coba menarik retribusi dan membuat masyarakat resah,” katanya.
Oleh karena itu, Kasat mengatakan jika menemukan parkir liar masyarakat berhak untuk tidak membayar dan dapat dilaporkan kepada pihak terkait.
“Tidak usah bayar. tidak semua lokasi dapat dijadikan parkir. masyarakatpun bisa melapor jika menemukan parkir liar ini, mereka tidak berhak memungut retribusi,” tuturnya.
Karenanya tiga titik parkir liar ditertibkan di sekitar Pasar Raya Solok dan diberikan batasan agar tidak lagi ada parkir liar di lokasi tersebut.
“Sedangkan untuk tarif parkir sendiri masih lama dengan Perda lama yakni motor Rp 2 ribu serta mobil Rp 3 ribu,” tutupnya. (Ayi)