Infosumbar.net – Untuk menekan warganya agar berhenti merokok, Pemerintah Kota Solok memberikan insentif atau penghargaan. Penghargaan sendiri diberikan dalam bentuk sejumlah uang yang akan diberikan kepada warga yang telah dinyatakan bebas dari kebiasaan merokok.
“Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Elvi Rosanti saat ditemui Infosumbar pada Selasa (18/10/2022) mengatakan bahwa insentif diberikan kepada warga dengan kriteria tertentu di antaranya adalah dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
“Peserta yang telah direkomendasikan oleh kader kesehatan, harus menunjukkan SKTM dan akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Dengan demikian, insentif berupa uang tersebut dapat tepat sasaran dan tidak asal-asalan dalam pemberiannya.
Harus menunjukkan SKTM dari kelurahan
Program ini ternyata sudah dicanangkan sudah sejak lama. Dimulai berdasarkan Perwako tahun 2017. Tahun 2018 program pemberian insentif bagi warga yang bisa berhenti merokok mulai digalakkan.
Dalam Perwako ini, disebutkan bahwa penerima insentif haruslah warga miskin atau yang kurang mampu dibuktikan dengan menunjukkan SKTM dari kelurahan.
“Di dalam Perwako memang disebutkan bahwa program ini diutamakan bagi masyarakat tidak mampu. Jadi jika masyarakat tidak bisa menunjukkan SKTM maka tidak bisa mendapatkan insentif,” ujar Kasi Promosi dan Kesehatan Dinkes Kota Solok Niko Rianda Putra.
Mekanisme pemberhentian rokok
Setelah warga yang ingin berhenti merokok menunjukkan SKTM, maka ada beberapa prosedur yang akan dilalui yaitu pemeriksaan Kadar CO pada tubuh si perokok.
Pertama, akan dilakukan pemeriksaan CO dalam paru-paru tubuh orang yang akan berhenti merokok dan akan ditentukan statusnya apakah sudah berhenti merokok atau msih sedang merokok. Normalnya, CO tubuh yang tidak merokok adalah dibawah angka empat.
“Saat diperiksa, jika CO di tubuh masih tinggi maka ia berstatus masih merokok dan dapat mengikuti proses selanjutnya. Kemudian, misalnya satu bulan kemudian si calon berhenti merokok akan datang lagi ke puskesmas untuk memeriksa kadar CO dalam tubuhnya. Hal ini terus dilakukan hingga kadar CO dalam tubuh berada dibawah angka empat atau sudah normal,” tuturnya.
Hal ini, tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Jika si perokok langsung berhenti merokok dibarengi dengan olahraga fisik, maka proses pemberhentian merokok akan lebih cepat yaitu tiga hingga lima bulan.
Lebih lanjut, setelah melakukan proses pemeriksaan CO dan dipantau oleh kader kesehatan, maka warga yang tekah berhasil berhenti merokok akan langsung mendapatkan insentif.
“Jadi, tidak serta merta berhenti merokok satu hari langsung diberikan reward, karena bisa jadi hari ini berhenti besok merokok lagi. Dan ada seleksinya tidak sembarang orang diberikan insentif. Dan kami berharap nantinya peserta yang telah diberikan insentif dapat berhenti merokok secara permanen,” ujarnya.
Untuk itu, masyarakat yang dari awal memang tidak merokok tidak bisa diberikan reward atau insentif karena mereka dikategorikan sebagai warga yang sudah sadar akan bahaya rokok. Dimana, tujuan dari program ini agar masyarakat yang berhenti masih aktif merokok dapat berhenti permanen.
“Kalau memang sudah mendapatkan insentif akan dikoordinasikan dengan kader untuk di pantau dan diingatkan agar tidak lagi merokok. Juga, misalnya dia sudah berhenti merokok dan dapat insentif, namun kembali merokok maka dia tidak punya hak lagi untuk mengikuti proses dan mendapatkan insentif. Hanya bisa satu kali seumur hidup,” sebutnya.
Diberikan insentif sebanyak Rp 750 ribu
Saat ini, sedang heboh pemberian insentif sebanyak Rp 1 juta kepada warga yang telah berhasil berhenti merokok di Kota Solok. Namun, saat dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Solok, insentif yang diberikan kepada warga yang berhasil berhenti merokok dengan mengikuti prosedur adalah sebanyak Rp 750 ribu dan Rp 250 ribu diberikan kepada kader kesehatan yang telah membantu.
“Kader kesehatan yang membantu mengusulkan dan mencari warga yang mau berhenti merokok akan diberikan reward sebanyak Rp 250 ribu,” kata Kadis Kesehatan Kota Solok.
Akan tetapi, tahun 2023 Walikota Solok meminta agar warga yang bisa berhenti merokok diberikan insentif lebih menjadi Rp 1 Juta dan kader kesehatan tetap diberikan Rp 250 ribu.
“Program ini sudah dijalankan sampai sekarang jadi Walikota meminta Rp 1 Juta penambahan nanti 2023 dengan anggaran baru,” terangnya.
Jadikan puskesmas sebagai klinik berhenti merokok
Untuk mendukung agar program ini dapat berjalan dengan lancar, Pemko Solok menjadikan sebuah Puskesmas menjadi Klinik Berhenti Merokok. Klinik tersebut adalah Puskesmas Nan Balimo yang telah dicanangkan sebagai pusat pemeriksaan bagi warga yang ingin berhenti merokok.
Disini, pemeriksaan kadar CO akan terus dilakukan sampai kadar CO bisa turu di ambang angka normal.
“Sebenarnya, ada empat puskesmas namun sekarang dipusatkan di Puskesmas Nan Balimo atau Klinik Berhenti Merokok karena di sana dibekali bagaimana mendetecksi kadar CO dalam tubuh. Maka kalau dari puskesmas lain akan dirujuk ke Puskesmas Nan Balimo,” tandasnya.
Warga yang ikut rata-rata berumur di atas 40 tahun
Dari awal program ini dilaksanakan hingga hari ini sudah ada sekitar lebih kurang 20 warga kurang mampu yang mendapatkan insentif. Mayoritas yang mengikuti program ini adalah pria dengan umur 40 tahun ke atas.
“Hal ini terjadi karena mereka mulai merasa sakit, sesak nafas, dan ingin berhenti merokok. Kebetulan ada reward dan kader kesehatan yang sejak tahun 2018 sudah gencar diinformasikan.
Akan tetapi, dalam pelaksanaan di lapangan, masih ditemukan warga yang sudah melakukan pemeriksaan awal namun berhenti ditengah jalan alias mundur karena tidak tahan untuk berhenti merokok. (Ayi)