Infosumbar.net – Pada Sabtu (10/09/2022) sekitar pukul 13.00 WIB Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota menerima laporan bahwa ada temuan paket ganja yang dikirim oleh dua orang yang tidak dikenal melalui bus antar provinsi PO Palala dengan tujuan paket Pondok Pinang Jakarta Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya menerangkan kronologis peristiwa tersebut, dimana berawal dua orang tak dikenal mengirim barang berupa sebuah dus di Ombilin.
Awalnya, saat bus palala tersebut sampai di Ombilin ada orang yang tak dikenal memberhentikan bus dan ingin mengirimkan barang. Saat kenek bus bertanya apa isi barang tersebut, si pengirim tidak mengetahui isinya, malah bertanya kepada temannya yang berada di seberang jalan.
“Kemudian, temannya menjawab makanan. Dari situ sebenarnya sudah ada kecurigaan kenek dan sopir mulai muncul. Kok dia sendiri tidak tau apa yang dikirim. Lalu, kenek ingin meminta nomor pengirim, ia juga tidak mau memberikan nomornya. Selain itu saat membayar ongkos kirim, si pengirim membayar lebih Rp 100 ribu dimana biasanya ongkosnya hanya Rp 50 ribu,” kata Kasat Narkoba.
Setelah itu, sesampainya di Terminal Bareh Solok atas tingkah aneh si pengirim, kenek dan sopir bus palala mencoba mengintip sedikit isi paket yang dicurigai tersebut karena insting mereka yang curiga akan barang tersebut.
“Setelah diintip sedikit ternyata diduga paket narkoba. Makanya mereka menghubungi kami. Saya dan tim langsung menuju ke sana dan setelah dibuka memang ditemukan lima paket ganja dalam kardus tersebut,” ucapnya.
Dari bukti yang ada, kemudian tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan didapatkan dua orang yang diduga pelaku yang menunggu paket tersebut diterminal Pondok Pinang Jakarta Selatan yang diketahui bernama TS (35) dan N (40) yang bekerja sebagai pedagang.
Adapun dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku ini sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama seperti ini.
“Sekitar dua minggu yang lalu kedua pelaku menerima paket ganja dari bus merek lain dengan cara menerima paket ganja dan dijual dipulau jawa atas kiriman inisial A dan perintah inisial A. Kemudian kedua pelaku mendapat upah uang dari inisial A,” terang Iptu Rico PW
Setiap sebelum melakukan pengiriman paket ganja ke Pulau Jawa, inisial A terlebih dahulu menghubungi kedua pelaku untuk menyuruh kedua pelaku menjemput paket ganja yang dikirim pelaku. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya.
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan petugas adalah satu kotak kardus yang dilakban coklat yang berisikan lima paket besar yang diduga narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat (4.519,50) gram. uang sebanyak Rp 100 ribu, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu unit Handphone merk Samsung warna silver
“Dan terhadap pelaku inisial A masih dalam penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Solok Kota,” tutupnya. (Ayi)