Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar konferensi pers publikasi hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Rabu (12/7/2023) di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok.
Hasil pengawasan tersebut, ada empat Panwaslu kecamatan yaitu Gunung Talang, Payung Sekaki, Lembah Gumanti dan IX Koto Sungai Lasi menyampaikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 31 Mei 2023 – 3 Juni 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori, mengatakan hasil pengawasan tersebut diantaranya ditemukan pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda, hingga belum terdaftar yang totalnya ada 94 orang.
“Rinciannya, pemilih meninggal dunia 24 orang, pindah domisili 10 orang, pemilih ganda 52 orang, salah penempatan TPS 1 orang, ubah data 1 orang, TNI 2 oang, kurungan lapas 1 orang, dan belum terdaftar 3 orang,” katanya.
Selanjutnya, dari 94 orang jumlah yang disampaikan tersebut ada beberapa yang tidak bisa di akomodir oleh KPU Kabupaten Solok.
Hal ini dikarenakan eleman data yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan tidak lengkap, dikarenakan Bawaslu Kabupaten Solok dan jajaran tidak mendapatkan data by name by address yang lengkap sehingga menyulitkan dalam menyampaikan saran perbaikan.
Disamping itu, Bawaslu Kabupaten Solok turut melakukan penyanding data dengan KPU Kabupaten Solok terkait hasil pengawasan rekapitulasi dan penetapan perbaikan DPSHP Akhir berdasarkan alat kerja pengawasan dan Form A panwascam se Kabupaten Solok .
“Hasilnya, meninggal dunia ada 86 orang, pindah domisili 32 orang, pemilih dibawah umur 5 orang,salah penempatan TPS 8 orang dan TNI dua orang, dengan total 133 orang,” tambahnya.
Sementara itu, kegiatan pengawasan yang telah dilakukanBawaslu diantaranya Panwascam dan PKD melakukan pengawasan penyusunan dan rekapitulasi perbaikan DPSHP akhir 21 Mei 2023 – 05 Juni 2023;
“Juga, Bawaslu Kabupaten Solok menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Solok pada tanggal 31 Mei 2023 terkait penyusunan dan rekapitulasi perbaikan DPSHP Akhir; dan ini merupakan langkah pencegahan yang harus dilakukan secara berjenjang,” katanya.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Solok juga melakukan pengawasan Kegandaan dengan menyanding kan data dengan KPU Kabupaten Solok pada tanggal 08 Juni 2023, serta pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Solok pada tanggal 21 Juni 2023. (Ayi)