Infosumbar.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengamankan dua pria pencuri sepeda motor dan handphone di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra saat diwawancarai Infosumbar.net pada Senin (5/12/2023) menerangkan kronologi pencurian, yang bermula saat R (31) dan Z (51) melewati sebuah rumah di Tanjung Paku.
“Jadi, saat kedua pelaku ini lewat rumah korban pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, mereka lihat rumah ini pintunya terbuka. Kedua pelaku ini awalnya melihat sebuah handphone Samsung J5 dan mengambil handphone tersebut,” ujarnya.
Kemudian, pelaku R, juga melihat sebuah motor yang terparkir, dan melihat sebuah kunci yang tergantung di rumah tersebut, sedangkan pelaku R, menunggu di luar rumah.
“Setelah kunci motor dicocokan ternyata bisa. Jadi mereka langsung membawa kabur kedua barang curian tersebut,” jelasnya.
Namun naas, dilokasi kejadian, R, lupa memakai sendal dan sendalnya tertinggal di rumah korban.
Saat penyelidikan petugas, salah seorang saksi mengenal sendal tersebut mirip dengan sendal yang di pakai R.
“Pelaku dan korban ini memang saling mengenal. Kebetulan, setelah kejadian, pelaku R ini juga menghilang,” jelasnya.
Kemudian, pelaku menjual motor hasil curian ke Sirukam dengan harga Rp 1.600.000.
”Menurut keterangan tersangka beliau menjual kendaraan tersebut di Sirukam namun setelah itu ternyata motor ini ditirtiplam kepada saudara pembeli ini. sekarang sudah kami amankan di bawa ke Polres Solok Kota
Selanjutnya, pelaku R dan Z diamankan dirumahnya di Kelurahan Nan Balimo tanpa perlawanan dan mereka mengakui perbuatannya dan diamakan di Polres Solok Kota.
“R srndiri juga merupakan mantan seorang residivis pencurian handpone. Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Solok Kota,” tutupnya. (Ayi)