Infosumbar.net – Kejaksaan Negeri Solok melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah bersifat inkrah pada Kamis (12/10/2023).
Pada pemusnahan barang bukti kali ini, narkoba hingga minuman keras dan senjata tajam dilenyapkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Solok.
“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini ada narkotika jenis Sabu seberat 49,29 gram, Ganja seberat 56 Kg, minuman beralkohol, pakaian dan senjata tajam,” kata Kasi seksi barang bukti dan barang rampasan, Hamdika Wiradi Putra.
Terhadap barang bukti narkotika psikotropika dengan total 65 perkara dan kriminal umum dengan total 19 perkara akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar kemudian di buang sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Kemudian, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi jaksa sebagaimana di atur pada Pasal 30 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 2014 junto UU 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP.
“Momen penting ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan bersama untuk berkomtribusi secara positif dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Solok, Epyardi Asda yang turut menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini menyebutkan
terimakasih dan apresiasi kepada pihak terkait yang membantu Solok bebas narkoba.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian, pengadilan dan kejaksaan atas kerja keras dan kesungguhan dalam rangka bebas narkoba serta membantu untuk menjadikan Kabupaten Solok ini menjadi dalan kondisi aman dan damai,” jelasnya.
Disamping itu, barang bukti yang kebanyakan adalah narkoba membuat Bupati menjadi miris akan hal ini.
“Saya selaku kepala daerah merasa miris, dimana narkoba ini masih beredar dan sudah merajalela di berbagai kalangan masyarakat. Kepada seluruh tokoh tokoh masyarakat mari bersama kita awasi generasi muda kita agar terbebas dari narkoba,” tutupnya. (Ayi)