Infosumbar.net – Satuan Reserse Krimiman (Satreskrim) Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mencabuli anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra mengatakan, pencabulan tersebut terjadi di tepi sungai di Jalan Tabu Puluk Puluk, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka adalah AY (18) dan melakukan pencabulan terhadap bocah, sebut saja namanya melati (11).
“Saat kejadian, AY sedang berdiri di depan rumahnya. Tak lama kemudian, korban lewat didepan pelaku, dan kemudian pelaku memanggil korban dan mengajaknya duduk di tepi sungai,” kata Kasat.
Di TKP, pelaku AY tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban di tepi sungai tersebut.
” AY mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku langsung menyuruh korban untuk pergi,” ungkapnya.
Pelaku AY pun, kembali ke rumahnya. Disaat bersamaan, pada saat masyarakat melihat korban keluar dari tepi sungai, dan tidak lama kemudian juga terlihat tersangka AY keluar dari tepi sungai tersebut.
“Masyarakat curiga, melihat korban berlari seperti ketakutan. Lalu masyarakat tersebut melaporkan kepada orang tua korban,” tambahnya.
Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota. Pada Rabu (13/3/2024), kemudian personel Satreskrim langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Ruangan PPA Satreskrim untuk dilakukan interogasi.
“Pelaku mengakui perbuatan tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Ayi)