Infosumbar.net – Seorang terduga pelaku tindak pidada penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Solok, pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Pelaku adalah seorang pria berinisial AH (22) yang berprofesi sebagai sopir dan berasal daei Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Heddy Permana Putra mengatakan, penangkapan ini berawan dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, jenis Bio Solar.
“Saat dilakukan pengecekan, didapati satu untit mobil Mitsubishi minibus L300 warna putih dengan pelat nomor polisi BA 1721 BH yang bermuatan lima dirigen berukuran 35 liter,” kata Kasat.
Adapun dirigen tersebut telah berisi bio solar, serta tangki mobil yang telah dimodifikasi sehingga bio solar dapat diisi dengan ukuran yang tak sewajarnya.
“Di TKP, juga ditemukan juga tujuh dirigen minyak dalam keadaan terisi bio solar, dan enam dirigen dalam keadaan kosong,” tambahnya.
Oleh karena itu, hal ini tentunya menyebabkan kerugian terhadap masyarakat atau pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar.
Sementara itu, adapun total barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil merek Mitsubishi minibus L300 warna putih dengan plat nomor polisi BA 1721 BH beserta kuncinya;
18 derigen ukuran 35 liter dengan rincian 12 dirigen berisikan Bio Solar, dan enam derigen ukuran 35 Liter dalam keadaan kosong; satu selang warna putih kuning dengan panjang lebih kurang 2 Meter.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok untuk diproses menurut hukum yang berlaku. (Ayi)