Infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten Solok mengekuarkan Surat Edaran (SE) terkait kabut asap.
Surat edaran Bupati Solok nomor 600.4/SE-374/DLH/2023 yang diterbitkan pada Jumat (20/10/2023) menunjukkan level udara di Kabupaten Solok terkait tidak sehat.
Dengan demikian, terdapat empat poin imbauan terhadap masyarakat camat maupun walinagari se Kabupaten Solok diantaranya, pertama, melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau ladang dengan cara membakar.
Serta tidak membakar sampah jerami habis panen yang dapat memperburuk kondisi kualitas udara.
“Kedua, melakukan upaya pencegahan dan berpartisipasi aktif dalan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” tulis surat edaran tersebut.
Ketiga, bagi masyarakat yang sensitif terhadap kualitas udara ambien disarankan untuk menggunakan masker.
Keempat, menjaga pola hidup sehat dengan meminum air putih lebih banyak dari biasanya.
“Serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi dan nutrisi yang cukup,” tambahnya. (Ayi)